DEMO
Originally an Electron app

Vol. IV / 2015
Arsip Bali 1928
Seni Pertunjukan Upacara
Gamelan Gong Kebyar dengan Kakawain dan Palawakia, Gambuh dan Angklung-Kléntangan dari Belaluan, Sésétan, Sidan dan Pemogan

Gambuh Sésétan. Foto oleh Colin McPhee sekitar tahun 1931-1938

Home

Arsip Bali 1928: Menggali Masa Lalu Demi Masa Depan Kreatif

Restoration, Dissemination, and Repatriation of the Earliest Music Recordings and Films in Bali is the best-conceived project for making audio and visual recordings available in the country of their origin that I know about. It is an elaborate and extremely stimulating example of what scholars call repatriation, the return of materials held in archives and museums to their home communities. – Anthony Seeger

Pemugaran, Penyebaran, dan Pemulangan Kembali Rekaman Musik dan Film Terawal di Bali (Restoration, Dissemination, and Repatriation of the Earliest Music Recordings and Films in Bali) adalah proyek terbaik sepanjang pengetahuan saya dalam upaya menyediakan kembali rekaman-rekaman musik tradisional dan film ke negara asalnya. Proyek ini merupakan contoh yang lengkap dan sangat menggairahkan akan usaha yang sering disebut-sebut oleh kelompok terpelajar sebagai repatriasi atau pemulangan kembali materi-materi yang tersimpan di pusat-pusat arsip dan museum-museum ke komunitas-komunitas aslinya.

Anthony Seeger adalah penulis dari Why Suyá Sing: A Musical Anthropology of an Amazonian People, Cambridge University Press, 1987 dan co-editor dari Early Field Recordings: A Catalogue of the Cylinder Collections at the Indiana University Archives of Traditional Music. Banyak karya tulisnya berfokuskan pada keterhubungan isu-isu kebangsaan, kebudayaan, hak asasi manusia, serta kenyataan dan tantangan dalam pengarsipan dan kekayaan intelektual. Seeger adalah Produser Eksekutif semua rekaman yang dikeluarkan pada label Smithsonian Folkways antara 1988 dan 2000, total sekitar 250 rekaman.

Tentang Arsip Bali 1928

Pemajuan Kebudayaan Bali Melalui Repatriasi Dokumen Bersejarah

Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Bali sesungguhnya telah terlibat dan mempunyai pengalamanan dalam salah satu aspek penting pemajuan kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur-unsur kebudayaan bangsa Indonesia seperti tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Di abad ke-21 ini, kami menemukan rasa ingin tahu yang tinggi di Bali terhadap masa lalunya, ketika masyarakat awam berusaha memahami hal-hal yang sesungguhnya penting bagi pemajuan kebudayaannya. Minat yang begitu tinggi terhadap masa lalu di antara para pelaku kreatif, peneliti, seniman, dan masyarakat umum membesarkan niat kami dalam mengerjakan sebuah proyek repatriasi ‘pemulangan kembali’ selama bertahun-tahun dan lintas benua, mencari objek-objek pemajuan kebudayaan yang tersebar di mana-mana untuk membantu masyarakat Bali dalam memperoleh dan menikmati kembali dokumen-dokumen bersejarah dari masa lampau mereka.